Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang MENETAPKAN PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (2) Terhadap. . . UBLIK ]NDONESIA _35_ (21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. (3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan a. PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya membutuhkan edming procr'ss1, b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda