Koreksi Pasal 51
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1O.OO0.00O,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda
