Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. (21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP. (3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0) meliputi pencatatan: a. pemungutan PNBP; b. transaksi penyetoran PNBP; c. penetapan PNBP Terutang; d. penoqihan PNBPTerutang; dan/atau e. pengelolaan piutang PNBP. (4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. (5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi INDONESIA dan disusun dalam: a. bahasa . . . IA PRESIDEH bahasa INDONESIA dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. (6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda