Koreksi Pasal 17
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak.
12) Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
b. komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau
c. jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi.
Pasal L8
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
a. UNDANG-UNDANG;dan/atau
b. PERATURAN PEMERINTAH.
(21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagian
Koreksi Anda
