Koreksi Pasal 16
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
Pasal 17. . .
Koreksi Anda
