Koreksi Pasal 14
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:
a. tarif bersifat volatil; atau
b. kebutuhan mendesak.
{21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
b. tarif di bidang pengujian laboratorium;
c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau
d. hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)Tarif...
_t2_
(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan nasional atau internasional;
b. hasil ratifikasi pedanjian internasional;
c. arahan PRESIDEN;
d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau
e. perubahanorganisasi.
(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam PERATURAN PEMERINTAH dimaksud tidak berlaku.
Koreksi Anda
