Koreksi Pasal 13
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG dan/ atau PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis PNBP.
l2l Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Koreksi Anda
