Koreksi Pasal 12
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan
b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan UNDANG-UNDANG, kontrak, dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
(21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas:
a. tarif pelayanan dasar; dan
b. tarif pelayanan nondasar, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/ atau Peraturan Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
a. tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;
b. tarif begian laba Pemerintah pada Badan;
c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;
d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG BUMN; dan e, tarif . . .
e. tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan UNDANG-UNDANG dan/ atau rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat
(1) huruf d yang terdiri atas:
a. tarif penggunaan barang milik negara;
b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c. tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/ atau Peraturan Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e yang terdiri atas:
a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan
c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf f yang terdiri atas:
a. tarif denda administratif;
b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/ atau Peraturan Menteri.
Pasal 13. . .
- 1l -
Koreksi Anda
