Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP meliputi: a. pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan; c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; d. pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan dana; dan f. hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; dan/atau c. Peraturan Menteri. Bagian. . .
Koreksi Anda