Koreksi Pasal 10
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP meliputi:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b, pelayanan;
c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan dana; dan
f. hak negara lainnya.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH; dan/atau
c. Peraturan Menteri.
Bagian. . .
Koreksi Anda
