Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan: a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau b. penyerahanantarcabang, atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungu.t Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar RpO,00 (nol rupiah). Pasal 17. . .
Koreksi Anda