Koreksi Pasal 16
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
dan/atau
b. penyerahanantarcabang, atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungu.t Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar RpO,00 (nol rupiah).
Pasal 17. . .
Koreksi Anda
