Koreksi Pasal 14
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Koreksi Anda
