Koreksi Pasal 2
PP Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
Teks Saat Ini
(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula 100% (seratus persen) menjadi 7,66% (tujuh koma enam enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Koreksi Anda
