Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel. (2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda