Koreksi Pasal 24
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
