Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK. (2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 1. pemeriksaan dasar dan penunjang; 2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; 4. perawatan intensif; 5. penunjang diagnostik; 6. pengobatan; 7. pelayanan khusus; 8. alat kesehatan dan implan; 9. jasa dokter/medis; 10. operasi; 11. transfusi darah; dan/atau 12. rehabilitasi medik. b. santunan berupa uang meliputi: 1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; 2. santunan sementara tidak mampu bekerja; 3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap; 4. santunan kematian dan biaya pemakaman; 5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja; 6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese); 7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau 8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. (3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8, diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta. (4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri. (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persentase Cacat berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda