Koreksi Pasal 52
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta masih dalam masa pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Peserta yang mengalami Cacat akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap dipekerjakan kembali kecuali apabila Peserta mengalami Cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.
Koreksi Anda
