Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda