Koreksi Pasal 47
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
