Koreksi Pasal 20
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK bagi Peserta bukan penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta bukan penerima Upah sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda
