Koreksi Pasal 17
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan perubahan pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
