Koreksi Pasal 63
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN PEMBAGIAN KELOMPOK TINGKAT RESIKO LINGKUNGAN KERJA TINGKAT RISIKO LINGKUNGAN KERJA JENIS KELOMPOK USAHA Kelompok I:
Tingkat Resiko Sangat Rendah
1. Penjahitan/konveksi
2. Pabrik topi
3. Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
4. Pembuatan layar dan krey dari tekstil.
5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
6. Perdagangan ekspor impor
7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain).
8. Perdagangan lainnya (toko, koperasi, penjualan makanan dan lain-lain).
9. Bank dan kantor-kantor perdagangan
10. Perusahaan pertanggungan/asuransi
11. Jasa pemerintahan
12. Apotik, pengobatan dan kesehatan lainnya.
13. Organisasi-organisasi keagamaan.
14. Lembaga kesejahteraan/sosial
15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh.
16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri.
17. Jasa pengamanan dan jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, dan lain-lain
18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan.
19. Peternakan.
20. Industri kreatif (animasi, desain grafis, arsitektur, dan lain lain)
21. Jasa profesi (dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lain lain)
22. Reparasi arloji dan lonceng
23. Bioskop.
Kelompok II:
Tingkat Resiko Rendah
1. Pertanian rakyat.
2. Perkebunan gula
3. Perkebunan tembakau
4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain lain.
6. Pabrik teh
7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
8. Pabrik rokok (sigaret, cerutu, kretek, dan lain lain)
9. Perusahaan tembakau lainnya
10. Pabrik kina
11. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
12. Industri alat-alat pekerjaan, pengetahuan, pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
13. Reparasi arloji dan lonceng
14. Industri alat-alat musik
15. Pabrik alat-alat olah raga
16. Pabrik mainan anak
17. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi, dan lain-lain)
18. Jasa perhubungan seperti handy talky dan radio
19. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
20. Bioskop
21. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dan lain- lain
22. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
23. Perusahaan binatu, laundry
24. Perusahaan potret/studio photo
25. Penyiaran radio
26. Rumah makan dan minuman
27. Hotel, penginapan, dan ruang sewa Kelompok III:
Tingkat Resiko Sedang
1. Pelayanan pengairan
2. Perusahaan kehutanan
3. Pengumpulan hasil hutan
4. Pembakaran arang (di hutan)
5. Perburuan
6. Pemeliharaan ikan tawar
7. Pemeliharaan ikan laut
8. Penangkapan ikan tawar
9. Pemotongan hewan
10. Pemotongan dan pengawetan daging
11. Pegolahan susu dan mentega
12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
13. Pabrik pengawetan ikan
14. Penggilingan padi
15. Pabrik tepung (beras, tapioka, dan lain-lain)
16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain- lain)
17. Pabrik roti dan kue
18. Pabrik biskuit
19. Pabrik gula
20. Pabrik kembang gula, coklat, dan lain-lain
21. Pabrik mie dan bihun
22. Pabrik kerupuk
23. Pabrik tahu
24. Pabrik kecap
25. Pabrik es
26. Pabrik margarin, minyak goreng, dan lemak
27. Industri makanan lainnya
28. Pabrik minuman dan alkohol
29. Pabrik anggur
30. Pabrik bir
31. Pabrik air soda, sari buah, dan minuman
32. Pabrik pemintalan
33. Pemintalan tali sepatu dan perban
34. Pertenunan
35. Permadani
36. Pabrik kaos, kaos kaki, dan pabrik rajut
37. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
38. Industri tekstil lainnya
39. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dan lain-lain, termasuk pabrik barang-barang plastik
40. Reparasi barang-barang keperluan kaki
41. Pabrik kayu gabus
42. Penggergajian kayu
43. Pabrik peti dan gentong kayu
44. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
45. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
46. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
47. Pabrik kertas koran dan karton
48. Pabrik barang-barang dari kertas koran dan karton
49. Perusahaan percetakan dan penerbitan
50. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
51. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas, dan lainnya
52. Remiling karet
53. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain).
54. Perusahaan vulkanisir
55. Pabrik garam
56. Pabrik zat asam arang dan sejenisnya
57. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain).
58. Terpentin dan damar
59. Industri minyak kelapa
60. Industri minyak kelapa sawit
61. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
62. Minyak dan gemuk dari hewan
63. Pabrik sabun
64. Pabrik obat-obatan/farmasi
65. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
66. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
67. Pabrik kimia lainnya (lilin gambar, obat nyamuk, pestisida dan lain-lain)
68. Cokes oven (distribusi gas)
69. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
70. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
71. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
72. Pabrik semen
73. Pembakaran gamping
74. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
75. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
76. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, dan corong)
77. Pabrik timbangan
78. Pabrik klise dan huruf cetak
79. Pabrik galvanisir (partikel)
80. Pabrik barang-barang logam lainnya
81. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
82. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
83. Reparasi sepeda dan becak
84. Perusahaan optik
85. Industri arloji dan lonceng 86 Perusahaan perak
87. Industri barang-barang dari logam mulia
88. Pabrik es
89. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, dan pipa tembakau
90. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
91. Pembersihan (sampah dan kotoran)
92. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
93. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
94. Pabrik gula
95. Pabrik cat dan lak
96. Pabrik tinta dan lem
97. Pabrik bata merah dan genteng
98. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk dan sepeda motor) Kelompok IV:
Tingkat Resiko Tinggi
1. Pabrik dari hasil minyak tanah
2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
3. Pabrik dan reparasi mesin-mesin (bengkel motor, mobil, dan mesin)
4. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
5. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
6. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian bagiannya
7. Pabrik dan reparasi kapal udara
8. Perusahaan kereta api
9. Perusahaan trem dan bus
10. Pengangkutan barang dan penumpang di jalan (bus, truk, taksi, dan angkutan massal)
11. Penimbunan barang/veem
12. Pengolahan limbah/B3
13. Perusahaan pengisian bahan bakar gas dan elpiji
14. Pabrik alkohol dan spiritus
15. Pabrik gas dan yang sejenisnya
16. Pabrik semen
17. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
18. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
19. Pabrik gas distribusi untuk rumah tangga dan pabrik pabrik
20. Industri uap untuk tenaga
21. Penangkapan ikan laut
22. Penangkapan ikan laut lainnya
23. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
24. Lori perkebunan Kelompok V:
Tingkat Resiko Sangat Tinggi
1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
2. Asam belerang
3. Pabrik pupuk
4. Pabrik kaleng
5. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api, dan instalasi listrik
6. Pengangkutan barang dan penumpang di laut
7. Pengangkutan barang dan penumpang di udara
8. Pabrik korek api
9. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi (migas)
10. Penggalian batu
11. Penggalian tanah liat
12. Penggalian pasir
13. Penggalian gamping
14. Penggalian belerang
15. Tambang intan dan batu perhiasan
16. Pertambangan lainnya
17. Tambang emas dan perak
18. Penghasilan batu bara
19. Tambang besi mentah
20. Tambang timah
21. Tambang bauksit
22. Tambang mangan
23. Tambang logam lainnya
24. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN TABEL PENGHASILAN DAN IURAN PROGRAM JKK BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH PENGHASILAN DASAR PENGHASILAN PENETAPAN MANFAAT JKK IURAN JKK Sampai dengan 1.099.000
1.000.000
10.000
1.100.000 -
1.299.000
1.200.000
12.000
1.300.000 -
1.499.000
1.400.000
14.000
1.500.000 -
1.699.000
1.600.000
16.000
1.700.000 -
1.899.000
1.800.000
18.000
1.900.000 -
2.099.000
2.000.000
20.000
2.100.000 -
2.299.000
2.200.000
22.000
2.300.000 -
2.499.000
2.400.000
24.000
2.500.000 -
2.699.000
2.600.000
26.000
2.700.000 -
3.199.000
2.950.000
29.500
3.200.000 -
3.699.000
3.450.000
34.500
3.700.000 -
4.199.000
3.950.000
39.500
4.200.000 -
4.699.000
4.450.000
44.500
4.700.000 -
5.199.000
4.950.000
49.500
5.200.000 -
5.699.000
5.450.000
54.500
5.700.000 -
6.199.000
5.950.000
59.500
6.200.000 -
6.699.000
6.450.000
64.500
6.700.000 -
7.199.000
6.950.000
69.500
7.200.000 -
7.699.000
7.450.000
74.500
7.700.000 -
8.199.000
7.950.000
79.500
8.200.000 -
9.199.000
8.700.000
87.000
9.200.000 - 10.199.000
9.700.000
97.000
10.200.000 - 11.199.000
10.700.000
107.000
11.200.000 - 12.199.000
11.700.000
117.000
12.200.000 - 13.199.000
12.700.000
127.000
13.200.000 - 14.199.000
13.700.000
137.000
14.200.000 - 15.199.000
14.700.000
147.000
15.200.000 - 16.199.000
15.700.000
157.000
16.200.000 - 17.199.000
16.700.000
167.000
17.200.000 - 18.199.000
17.700.000
177.000
18.200.000 - 19.199.000
18.700.000
187.000
19.200.000 - 20.199.000
19.700.000
197.000
20.200.000 dan seterusnya
20.700.000
207.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN I. MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA Peserta penerima Upah dan bukan penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, antara lain meliputi:
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap kelas I rumah sakit Pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4) perawatan intensif;
5) penunjang diagnostik;
6) pengobatan;
7) pelayanan khusus;
8) alat kesehatan dan implan;
9) jasa dokter/medis;
10) operasi;
11) transfusi darah; dan 12) rehablitasi medis.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1) Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi;
a. apabila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. apabila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c. apabila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2) Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB);
a. STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.
b. STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah.
c. STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah.
STMB dibayar selama Peserta tidak mampu bekerja sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, Cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
3) Santunan Cacat, meliputi:
a. Cacat sebagian anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan,
b. Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan
c. Cacat total tetap = 70% x 80 x Upah sebulan;
4) Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM.
5) Biaya pemakaman Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
6) Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
7) Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
8) Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
9) Bantuan beasiswa kepada anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.
II. TABEL PERSENTASE CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40 Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35 Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35 Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30 Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32 Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28 Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70 Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35 Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25 Kedua belah mata 70 Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat 35 Pendengaran pada kedua belah telinga 40 Pendengaran pada sebelah telinga 20 Ibu jari tangan kanan 15 Ibu jari tangan kiri 12 Telunjuk tangan kanan 9 Telunjuk tangan kiri 7 Salah satu jari lain tangan kanan 4 Salah satu jari lain tangan kiri 3 Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 Salah satu ibu jari kaki 5 Salah satu jari telunjuk kaki 3 Salah satu jari kaki lain 2 Terkelupasnya kulit kepala 10-30 Impotensi 40 Kaki memendek sebelah:
−kurang dari 5 cm −5 cm sampai kurang dari 7,5 cm −7,5 cm atau lebih 10 20 30 Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6 Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3 Kehilangan daun telinga sebelah 5 Kehilangan kedua belah daun telinga 10 Cacat hilangnya cuping hidung 30 Perforasi sekat rongga hidung 15 Kehilangan daya penciuman 10 Hilangnya kemampuan kerja fisik:
− 51% - 70% − 26% - 50% −10% - 25% 40 20 5 Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70 Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensipenglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7 Kehilangan penglihatan warna 10 Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
Koreksi Anda
