Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSERO PT PELABUHAN INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda