Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran