Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran Dana Darurat. (2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda