Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda