Koreksi Pasal 2
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.
(2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak.
Koreksi Anda
