Pasal I
Ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah dengan:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 1); dan
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 141);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: