Koreksi Pasal 15
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran harus dilakukan pencatatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
