Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transito Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor atau persetujuan ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor pada Transito, harus mendapat persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Prekursor; b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor Prekursor; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Prekursor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda