Koreksi Pasal 12
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Transito Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor atau persetujuan ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor Prekursor;
b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor Prekursor; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Prekursor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
