Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi standar Farmakope INDONESIA dan standar lainnya. (4) Prekursor . . . (4) Prekursor untuk industri non farmasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda