Koreksi Pasal 21
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
