Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh- tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan. (2) Dalam . . . (2) Dalam MENETAPKAN Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda