Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II. (2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda