Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II.
(2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
