Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Prekursor bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor; c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan d. menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda