Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengumumkan keputusan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perum atas keputusan pengurangan Penyertaan Modal Negara dengan tembusan kepada Menteri. (3) Dalam . . . (3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Perum wajib memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai alasannya. (4) Dalam hal Perum menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jawaban Perum diterima, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perum. (5) Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perum mulai berlaku sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
Koreksi Anda