Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai privatisasi. (2) Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda