Koreksi Pasal 23
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai privatisasi.
(2) Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda
