Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH, dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda