Koreksi Pasal 12
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
