Koreksi Pasal 9
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan dalam rangka:
a. penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas;
b. pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
c. pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN;
dan/atau
d. restrukturisasi perusahaan.
(2) Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN dan Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(3) Pengurangan . . .
(3) Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan kreditor.
Koreksi Anda
