Koreksi Pasal 7
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam suatu BUMN dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam rangka :
a. memperbaiki struktur permodalan BUMN dan Perseroan Terbatas; dan/atau
b. meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda
