Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 44 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk: a. Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham; b. Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali dalam setahun; c. Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman; d. Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan; e. Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master Agreement antara Pemerintah INDONESIA dengan para investor Jepang, yang penetapan besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; f. Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk: a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; b. Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan; c. Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk: a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat; b. Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang; c. Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk: a. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; b. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; c. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; d. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; e. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; f. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang; g. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara; h. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara; i. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara; j. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara. (6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda