Koreksi Pasal 1
PP Nomor 44 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (12) Nomor 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
