Koreksi Pasal 9
PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
