Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Pandrah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah : a. Desa Pandrah Kandeh; b. Desa Pandrah Janeng; c. Desa Gampong Blang; d. Desa Kuta Rusep; e. Desa Blang Samagadeng; f. Desa Panteen Bili; g. Desa Garot; h. Desa Lancok Ulim; i. Desa Nase Me; j. Desa Alue Igeuh; k. Desa Lhok Dagang; l. Desa Meunasah Reudeup; m. Desa Meunasah Teungoh; n. Desa Bantayan; o. Desa Cot Leubeng; p. Desa Seuneubok Baro; (2) Wilayah Kecamatan Padrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jeunieb. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pandrah, maka wilayah Kecamatan Jeunieb dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pandrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pandrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pandrah Kandeh.
Koreksi Anda