Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Jangka di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah :
a. Desa Jangka Mesjid;
b. Desa Jangka Keutapang;
c. Desa Jangka Alue U;
d. Desa Jangka Alue;
e. Desa Alue Bie;
f. Desa Gambpong Meulintang;
g. Desa Meunasah Krueng;
h. Desa Paya Bieng;
i. Desa Barat Lanyan;
j. Desa Lamkuta;
k. Desa Geundol;
l. Desa Lueng;
m. Desa Kamboek;
n. Desa Rusep Ara;
o. Desa Rusep Dayah;
p. Desa Bada Barat;
q. Desa Bada Timur;
r. Desa Tanjongan;
s. Desa Tanah Anoe;
t. Desa Lhok Bugeng;
u. Desa Lampoh Rayeuk;
v. Desa Pulo Reudeup;
w. Desa Pulo Seuna;
x. Desa Linggong;
y. Desa Pulo Blang;
z. Desa Pulo Iboih;
aa. Desa Aluek Jaloh;
bb. Desa Pulo U;
cc. Desa Alue Buya;
dd. Desa Pante Pusangan;
ee. Desa Pante Ranup;
ff. Desa Pante Paku;
gg. Desa Bugak Blang;
hh. Desa Pulo Pineung Meunasah Dua;
ii. Desa Bugak Mesjid;
jj. Desa Bugak Krueng;
kk. Desa Pante Sukon;
ll. Desa Bugak Krueng Mate;
mm. Desa Punyot;
nn. Desa Bugeng;
oo. Desa Alue Kuta;
pp. Desa Alue Bayeu Utang;
qq. Desa Ulee Ceu;
rr. Desa Kuala Ceurape;
(2) Wilayah Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Peusangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jangka, maka wilayah Kecamatan Peusangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jangka Mesjid.
Koreksi Anda
