Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Cot Girek di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Cot Girek; b. Desa U Baro; c. Desa Seuneubok Baro; d. Desa Alu Drien; e. Desa Cempeudak; f. Desa Matang Teungoh Lhoksukon; g. Desa Pucok Alue; h. Desa Membo; i. Desa Kampung Batan; j. Desa Alue Seumambu; k. Desa Alue Kampung; l. Desa Batu XII; m. Desa Kampung Tempel; n. Desa Trieng Lhoksukon Selatan; o. Desa Lhok Reuhat; p. Desa Lung Baro; q. Desa Jeulikat; r. Desa Ara Lhoksukon Selatan; s. Desa Beurandang Dayah; t. Desa Beurandang Krueng; u. Desa Seuping; v. Desa Beurandang Asan; w. Desa Drien Dua; x. Desa Alue Lhop; (2) Wilayah Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lhoksukon. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cut Girek, maka wilayah Kecamatan Lhoksukon dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Batu XII.
Koreksi Anda