Koreksi Pasal 35
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan izin kepada badan hukum tertentu untuk melakukan sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(4) Izin hanya diberikan apabila badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memenuhi persyaratan.
a. memiliki tenaga terampil; dan
b. memiliki sarana pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(5) Apabila...
(5) Apabila berdasarkan penilaian ternyata persyaratan tidak dipenuhi, maka permohonan ditolak.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara tertulis disertai alasannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) oleh Menteri.
Koreksi Anda
