Koreksi Pasal 34
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN benih tertentu yang dimasukkan dari luar negeri yang tidak perlu melalui kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a.
(2) Terhadap...
(2) Terhadap benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. dilakukan pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik;
b. dilakukan pengawasan pemasangan label.
(3) Pengujian laboratorium untuk menguji mutu genetis benih sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak perlu dilakukan, apabila mutu genetis varietas dari benih tersebut tidak dapat diuji secara laboratoris.
Koreksi Anda
