Koreksi Pasal 31
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN standar mutu untuk setiap jenis benih bina.
(2) Dalam hal benih bina terdiri lebih dari satu kelas, penetapan standar mutu dilakukan untuk setiap kelas dari masing-masing
jenis.
Pasal 32…
Koreksi Anda
