Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap varietas yang telah dilepas. (2) Menteri dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih dari varietas yang berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya, dan atau lingkungan hidup.
Koreksi Anda